Antara Pelit dan Korupsi Tarif Parkir
Nov 3rd, 2009 by Chandra
Sepengetahuan saya, pengelolaan parkir itu ditangani oleh pihak swasta dan pihak pemerintah. Tarif parkir pihak swasta tentu saja ditentukan oleh pihak swasta tersebut sedangkan tarif parkir pemerintah ditentukan oleh Dinas Perhubungan.
Kenapa saya menyebut tarif parkir pemerintah ditentukan oleh Dinas Perhubungan
![]()
Karena saya sering sekali melihat papan tarif retribusi dengan logo Departemen Perhubungan yg menginformasikan tarif parkir untuk sepeda motor, mobil, mobil box, truk, dll. Untuk Kota Bandung sendiri, saya sering melihatnya di daerah Pasar Simpang Dago dan di Jl. Dalem Kaum
Lalu apa yg menyebabkan postingan ini saya beri judul Antara Pelit dan Korupsi Tarif Parkir
Hari Minggu kemarin, saya jalan-jalan ke daerah alun-alun Bandung menggunakan sepeda motor. Kemudian saya memarkirkan sepeda motor di dekat persimpangan Jl. Dalam Kaum – Jl. Otista. Entah sadar/tidak, saya parkir tidak jauh dari papan informasi tarif parkir Dinas Perhubungan. Lama saya parkir <30 menit. Kemudian saat akan pulang, saya merogoh saku celana dan karena ada uang logam (saat saya cek nominalnya 500 rupiah) maka uang tersebut saya berikan saja pada tukang parkir.
Dengan polos sang juru parkir berkata :
Sarebu, A
Karena kebetulan saya parkir sekitar 3 meter dari papan informasi tarif parkir Dinas Perhubungan, maka saya iseng-iseng menjawab :
Tapi di papan itu tulisannya 300 rupiah, pak.. (sambil menunjuk ke arah papan informasi tarif parkir DisHub)
Tukang parkir itu pun pergi tanpa bisa berkata apa-apa…
Assalamualaykum
Berkunjung dulu ah ke sebagian isi kepala si chandra.
Jaman sekarang mah serba seribu.. dadah 500..
Klo mau pergi maka setidaknya siapkan uang minimal 3000 rupiah.
1000 buat parkir, 2000 buat mampir solat (penitipan sepatu+ke wc)