Ayo Bikin NPWP
Mar 11th, 2010 by Chandra
NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak. Cara mendapatkannya sangatlah mudah yaitu bisa dengan cara mendaftar online atau langsung datang ke kantor pajak.
Pengalaman saya pribadi dalam membuat NPWP (meskipun proses pembuatannya diwakilkan oleh orang tua) hanya dengan menyertakan fotocopy KTP dan kartu NPWP akan langsung jadi pada hari itu juga.
Banyak manfaat dr memiliki Kartu NPWP, contohnya adalah :
- Bebas fiskal saat akan berangkat ke luar negeri
- Malah saya pernah membaca, ada suatu factory outlet di Bandung yg memberikan potongan khusus kepada pemilik NPWP
Namun dibalik fasilitas yg kita dapatkan dr memiliki kartu NPWP, ada jg suatu kewajiban yg harus kita lakukan, yaitu menyampaikan laporan SPT kepada Dinas Pajak setiap tahunnya. Biasanya untuk wajib pajak perorangan batas waktu penyampaiannya adalah tgl 31 Maret.
Sekedar informasi tambahan, jika kita sudah bekerja dan memiliki NPWP maka PPh yg kita bayar sebesar 5%. Tetapi jika kita sudah bekerja dan tidak memiliki NPWP maka pajak yg kita bayar 20% lebih besar dari yg sudah memiliki NPWP.
Ayo tunggu apa lagi, segera bikin NPWP sekarang juga